ASMAKI Gugat Intervensi Pencabutan Izin PT Rimba Raya Conservation

Rabu, 29 Mei 2024 10:22 WITA

Card image

Kuasa Hukum Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI), Boyamin Saiman.

Males Baca?

JAKARTA - Kuasa Hukum Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI), Boyamin Saiman, mengajukan gugatan intervensi atas gugatan PT Rimba Raya Conservation (RRC) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pencabutan izin usaha karbon.

Pencabutan izin RRC dilakukan atas dugaan pelanggaran Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengambilan data karbon dari hutan lain yang tidak dikelolanya. Atas pencabutan izin tersebut, RRC mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna membatalkan SK Pencabutan izin tersebut.

“ASMAKI berkepentingan untuk membela negara dalam menegakkan hukum dan regulasi terkait pengelolaan hutan,” kata Boyamin Saiman.

Gugatan Intervensi ASMAKI ini, lanjut Boyamin, lantaran 

meyakini pencabutan izin RRC sudah benar dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. “Penundaan pencabutan izin dikhawatirkan akan memperbesar kerugian negara,” ujar Boyamin.

RRC sendiri dalam beberapa tahun telah melakukan usaha bidang karbon dan telah mendapat pembayaran dari pihak-pihak luar negeri sebagai pengganti mengelola hutan.

Saat ini penanganan masalah lingkungan di lokasi izin RRC telah diambil alih oleh Gubernur Kalimantan Tengah. “Dan mayoritas kepala desa di Kabupaten Seruyan tidak keberatan dengan pencabutan izin RRC,” kata Boyamin.

Sidang gugatan intervensi ASMAKI akan dimulai Rabu (29/5/2024) ini pukul 09.00 WIB, di PTUN Jakarta.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya