KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk Perkara Hasto PDIP

Senin, 06 Januari 2025 15:21 WITA

Card image

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk Diperiksa sebagai Saksi terkait Kasus Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, hari ini. Wahyu dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan di lapangan, Wahyu telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 12.34 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian coklat dan celana panjang hitam.

Wahyu langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Tak lama, ia naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat ini, Wahyu masih diperiksa tim penyidik terkait kasus Hasto Kristiyanto. Belum diketahui apa yang didalami penyidik terhadap keterangan Wahyu.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya