KPK Sita Deposito dan Brankas Rp62 Miliar terkait Korupsi di BUMN PT PP

Sabtu, 04 Januari 2025 07:10 WITA

Card image

Korupsi di PT PP, uang disita KPK dalam bentuk deposito dan ada juga yang di brankas. (Foto: Logo PT PP)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp62 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Uang tersebut disita dalam bentuk deposito dan ada juga yang di brankas.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Sabtu (4/1/2025).

Tessa mengaku belum mendapatkan informasi detail soal mata uang yang disita hingga miliaran tersebut. Pun demikian, lokasi penyitaan terkait dugaan korupsi di BUMN PT PP tersebut. 

"Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022 sampai 2023 yang diduga merugikan keuangan negara. Penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak 9 Desember 2024.

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Sayangnya, Tessa masih enggan membeberkan identitas dua tersangka tersebut. Namun, KPK telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024. Adapun, dua orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri yakni inisial DM dan HNN.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 s.d 2023 yang diduga merugikan keuangan negara," beber Tessa.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Adapun, kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," ungkap Tessa.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya