ASN BPBD-DKLH Bali yang Masih Gunakan Kemasan Plastik Bakal Dihukum di Bawah Tiang Bendera
Rabu, 12 Februari 2025 14:47 WITA

Plt Kepala DKLH Provinsi Bali I Made Rentin (kiri). (Foto: Pemprov Bali)
Males Baca?DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Aturan ini disikapi positif oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin bahkan segera menerapkan aturan tegas di jajarannya.
Rentin yang juga berstatus Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer di dua OPD yang dipimpinnya.
Baca juga:
Sekda Bali Gelar Sidak, Pastikan Perangkat Daerah Nihil Botol Plastik-Kemasan Sekali Pakai
"Sanksi berupa teguran dan pembinaan, khusus untuk OPD yang kami pimpin yakni BPBD dan DKLH kami akan berikan sanksi. Apabila ada karyawan ASN dan kontrak (yang melanggar aturan) untuk berdiri di tiang bendera, termasuk juga Eselon III sebagai atasannya yang tidak berhasil mendidik karyawannya," kata Rentin kepada MCW Rabu (12/2/2025).
Menurut Rentin, SE tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler ini sudah berjalan sangat efektif. "Sudah berjalan cukup efektif dan dapat mengefisienkan anggaran untuk pengadaan air minum pada acara seremonial, rapat, pelatihan, dan lain-lain," tambah Rentin.
Lebih jauh, Rentin menyebut SE Nomor 2 Tahun 2025 ini dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap masalah sampah. Terlebih, kata Rentin, hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali overload. Sehingga dibutuhkan upaya masif pengurangan sampah dengan penerapan prinsip 3R terutama REDUCE.
"Kondisi Bali sedang darurat sampah sehingga dibutuhkan upaya dari seluruh masyarakat. Pemilihan dan pengolahan sampah belum berjalan optimal sehingga pemerintah berupaya menekan laju timbulan yang dihasil setiap hari dan nantinya akan diangkut untuk ditimbun di TPA dengan pembatasan penggunaan plastik," tukas pria asal Badung ini.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar