Ayah dan Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Segera Diadili
Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Ayah dan anak yang merupakan target="_blank">penyuap Bupati Mamberamo Tengah, target="_blank">Ricky Ham Pagawak, segera disidangkan. Ayah dan anak tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).
Selain ayah dan anak tersebut, target="_blank">KPK juga bakal segera menyidangkan tersangka target="_blank">penyuap target="_blank">Ricky Pagawak lainnya. Ia adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ketiga target="_blank">tersangka tersebut.
"Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara target="_blank">penyidikan untuk tiga tersangka yaitu SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, target="_blank">Ali Fikri saat dikonfirmasi mcwnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap para target="_blank">tersangka tersebut saat ini masih dilanjutkan oleh tim jaksa. Para tersangka masih ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 sampai 23 November 2022. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk ketiganya.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke target="_blank">Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucapnya.
Sekadar informasi, target="_blank">KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, target="_blank">Ricky Ham Pagawak (RHP).
{bbseparator}
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Sedangkan Ricky Pagawak selaku tersangka penerima suap, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
(Satrio)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar