Azmi Apresiasi Kejagung Ungkap Penyelewengan Dana Pensiun Pelindo
Rabu, 29 Mei 2024 05:11 WITA

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, (Foto: Dok.SMSI)
Males Baca?
JAKARTA - Upaya Kejaksaaan Agung (Kejagung) mengungkap dan menemukan dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo untuk digunakan untuk investasi bodong mendapat pujian.
Di mana dana tersebut digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut "saham gorengan" dengan perkiraan kerugian Rp148 miliar.
"Selain saham gorengan, di sini juga ditemukan perbuatan lingkaran para makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo," ucap Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Minggu (19/3/2023).
Oleh karena itu kata Azmi, hal ini harus diusut tuntas, lantaran pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa, antara oknum pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan.
"Pembelian saham karakteristik biasanya harus ada izin, sehingga siapa yang punya otoritas memberikan izn untuk beli saham gorengan, siapapun orang yang terlibat dalam rekayasa pembelian saham di sini, termasuk pelaku pembuat proyek fiktif harus diperiksa, tetapkan segera tersangkanya, temukan pelaku utamanya dan dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.
Ia menuturkan, karena telah banyak penyimpangan dana di BUMN, menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal terutama pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK).
Termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terus kebobolan dalam mencegah adanya aksi goreng menggoreng saham.
Pemerintah harus membuat aturan terkait pengelolaan dana-dana di BUMN, harus ada aturan yang mengatur batasan investasi dana di BUMN. Karena ini juga uang publik, jadi harus dibatasi, harus investasikan ke dalam instrumen yang resiko rendah.
Azmi menyebut kejadian penggunaan uang-uang di BUMN ini akan terus terjadi, contoh kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri dan kini dana pensiun di Pelindo.
{bbseparator}
"Jadi sepanjang ada celah dan aturan tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN, akan rentan terus terjadi hal begini, yang dikemas melalui pembelian saham gorengan untuk kepentingan atau keuntungan pihak tertentu," ucapnya.
"Atau bahkan pelaku dengan sengaja dikemas dengan proyek fiktif apalagi dalam kegiatan manipulasinya didukung adanya keinginan yang sama dari pejabat yang punya wewenang di BUMN tersebut, dana BUMN akan mudah jebol dan berdampak pada keuangan negara yang terus dirugikan," pungkasnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar