Bamsoet Disanksi MKD DPR RI, Pasek Suardika: Salah Alamat!
Kamis, 27 Juni 2024 04:27 WITA

Politisi Asal Bali, Gede Pasek Suardika.
Males Baca?"Anggota DPR dan anggota DPD masing masing punya kode etik yang dijaga dan di ruang berbeda juga menjadi anggota MPR dengan tugas yang berbeda, satu tempat di Senayan tetapi beda fungsi," pungkasnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI yang diketuai oleh Adang Daradjatun memutuskan bahwa Bambang Soesatyo terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI putusan tersebut dibacakan saat sidang kode etik pada Senin 26 Juni 2024.
Hal tersebut terjadi karena Bamsoet mengklaim semua Partai Politik di Parlemen menyetujui wacana Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Atas perbuatannya tersebut Bamsoet dijatuhi sanksi ringan dengan teguran tertulis, serta MKD DPR RI meminta agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar