Bendahara BUMDes Dibidik Korupsi yang Rugikan Negara Rp527 Juta

Senin, 27 Mei 2024 04:47 WITA

Card image

Hakim Putu Ayu Sudariasih saat memimpin sidang korupsi BUMDes, Kamis (2/3/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Sidang dugaan korupsi di Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Duduk sebagai terdakwa adalah wanita bernama Ni Nyoman Sukraseni (50), yang menjabat bendahara.

Dibeberkan dalam dakwaan penuntut umum, M Matulessy tertulis secara jelas akibat perbuatan terdakwa, negara rugi Rp527.760.272,71.

Di mana terdakwa secara melawan hukum, menggunakan nota belanja fiktif, melakukan pencairan dana BUMDes menggunakan kelompok usaha fiktif, mencatatkan pencairan dana Bumdes menggunakan kelompok usaha fiktif pada buku kas.

"Serta melakukan pencatatan pengeluaran gaji pegawai BUMDes Kuncara Giri tetapi tidak pernah dibayarkan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, Kamis (2/3/2023).

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Di mana menyatakan Pelaksana Operasional melaporkan pertanggung jawaban pelaksanaan Bumdes kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.

Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2013 Tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali.

Serta Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2017 pasal 10 ayat (1).    

{bbseparator}

Selain itu juga melanggar Peraturan Bupati Karangasem Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1).

Yang berbunyi Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Dalam korupsi ini, terdakwa diduga 
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp527.760.272,71, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Ni Nyoman Sukraseni hanya mencatat pengeluaran kepada tiga kelompok usaha tersebut di dalam buku kas kemudian melaporkan kepada Sekretaris BUMDes Ni Nyoman Sriatnadi selaku pengelola simpan pinjam.

"Bahwa ketiga kelompok usaha fiktif tersebut sengaja dibentuk dan diberikan bantuan tetapi tidak pernah melewati mekanisme dan proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap JPU.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya