Berkas P-21, Kejari Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi DLHK Denpasar
Senin, 27 Mei 2024 16:43 WITA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka WS dan barang bukti dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka WS dan barang bukti dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.
Penyerahan dari Polresta Denpasar dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.
"Tersangka WS akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, Selasa (9/8/2022).
Eka mengatakan, WS yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Di mana modus operandinya yakni pada bulan Maret 2021 sampai dengan
tanggal 30 bulan Juli 2021, tersangka menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat.
"Tersangka mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA, dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada," jelasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar