Bikin Jengkel Masyarakat Ubud, Pria Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya
Rabu, 29 Mei 2024 05:45 WITA

Deportasi: Lelaki berkewarganegaraan Rusia berinisial AT, 35, dikawal hingga Terminal Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (3/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
MANGUPURA - Seorang pria asal Rusia berinisial AT (35) dipulangkan ke negaranya. Dikarenakan ia mabuk-mabukan, berbuat onar hingga tidur-tiduran di trotoar di kawasan Ubud, Gianyar.
AT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (3/8/2023) dengan tujuan akhir penerbangan di Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, karena dianggap meresahkan, pria asing tersebut menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023.
"Berawal ketika yang bersangkutan mabuk-mabukan dan tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 17.20. Masalah ini ditindak lanjuti oleh Polsek Ubud," ucapnya, Selasa (4/7/2023).
Saat itu juga, turis diamankan di Mapolsek Ubud. Yang mengejutkan, setibanya di Polsek Ubud, diketahui bahwa memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.
"Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Tentunya untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," bebernya.
Turis tersebut lalu digiring ke Kantor Imigrasi Denpasar. Hasil interogasi, ia diketahui tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu, dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. Namun paspornya telah hilang.
Babay mengungkapkan, kepada petugas ia mengaku cuaca Bali terasa panas sehingga membuatnya ingin meminum arak hingga mabuk berat. Ia tidak mengetahui bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.
Ditambahkan, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
"Setelah didetensi selama 39 hari, jajaran intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya. Akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," terangnya.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar