BNN Gandeng DAP Selamatkan Masyarakat Papua dari Narkoba
Rabu, 29 Mei 2024 09:38 WITA

Kepala Badan Narkotika Nasional (Ka BNN) Provinsi Papua Barat Brigadir Jenderal Pol. Heri Istu Hariono, mengundang Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor ke Kantor BNN PB di Manokwari, Rabu (28/9/2022) (Foto : Dok DAP)
Males Baca?"Kedua lembaga ini harus sama-sama bekerja, dan atau bekerja sama-sama untuk melakukan berbagai kegiatan baik sosialisasi, atau kegiatan -kegiatan sosial dan juga kegiatan kepemudaan lainnya agar mencegah dan mengatasi bahaya narkoba bagi generasi muda Papua," terangnya.
Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat menyambut baik rencana itu karena sesuai dengan deklarasi Dewan Adat Papua, yaitu Selamatkan Manusia Papua.
Dengan tema itulah maka diharuskan adanya kerja sama antara Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat.
Kepala BNNP Papua Barat juga mengaku sangat senang dan mengapresiasi rencana kerja sama ini agar kedepannya ada edukasi dan sosialisasi atau kegiatan-kegiatan sosial, ataupun kegiatan kepemudaan lainnya yang dapat dilaksanakan dengan Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat.
Sehingga generasi muda Papua ini mendapatkan informasi dan pemahaman yang baik tentang bahaya laten dari narkoba atau narkotika itu sendiri.
Sebab menurutnya, publik harus mengetahui bahwa bahaya narkoba bagi generasi muda Papua kedepannya adalah mental dan psikologi rusak, mengakibatkan terjadinya tindakan melawan hukum atau kriminal, berakhir di rumah sakit karena kecanduan narkoba dan kondisi fisik akan menurun lalu didera berbagai macam jenis penyakit, masuk penjara dan atau mati karena keracunan narkoba.
"Hal-hal ini yang harus diketahui oleh masyarakat luas agar mencegah anak-anak kita jangan sampai terpengaruh oleh teman-temannya lalu juga ikut terjerumus ke dalam lingkungan pemakai narkoba, karena itu otomatis sudah tidak ada masa depan lagi apabila dibiarkan maka akan berakhir di rumah sakit, penjara atau kematian," pungkasnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar