Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Rp35 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 08:58 WITA

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan untuk Terdakwa Rijatono Lakka Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). (Foto: Ilustrasi/dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rijatono didakwa menyuap Lukas bersama-sama dengan stafnya, Frederik Banne.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ucap jaksa Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Dibeberkan jaksa, suap sebesar Rp35,4 miliar tersebut terdiri dari fee sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (34,4 miliar). Suap itu diberikan ke Lukas agar ada upaya intervensi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Rijatono meminta Lukas untuk mengintervensi Gerius supaya mengupayakan perusahaan-perusahaannya dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
"Terdakwa memberi hadiah yang
keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar
Rp34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe," terang Jaksa.
Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
{bbseparator}
Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan Pengaman pantai Holtekam.
“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” papar Jaksa.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar