Boyamin Sepakat KPK Dibubarkan dan Pegawainya Dipindah ke Kejaksaan
Senin, 27 Mei 2024 06:20 WITA

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku sepakat dengan usulan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang. Rasamala mengusulkan agar KPK dibubarkan dan pegawainya dileburkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usulan itu tercetus setelah Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya publik. KPK disebut menjadi lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya paling bawah berdasarkan hasil survei.
"MAKI mendukung usulan pembubaran KPK dan kemudian personil pegawai KPK digabung dengan Gedung Bundar (tempat penanganan perkara korupsi / pidsus Kejaksaan Agung)," kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
Boyamin menjelaskan, ada dua alasan dirinya sepakat jika pegawai KPK digabung dengan Kejagung. Pertama, karena gaji pegawai KPK sangat tinggi. Sehingga, jika nantinya KPK dilebur ke Kejaksaan Agung, akan membawa dampak gaji yang tinggi juga terhadap pegawai di Kejagung.
"Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung maka akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi," bebernya.
Berdasarkan data yang dibeberkan Boyamin, ada sejumlah perbandingan gaji pegawai KPK dengan Kejagung. Berikut perbandingan gaji pegawai KPK dengan Kejagung :
1. Di tingkat pelaksana (penyidik dan penuntut) di KPK berkisar Rp25 juta. Sementara di Kejaksaan Agung (Kejagung) sekira Rp11 juta.
2. Di tingkat pejabat eselon II KPK (direktur dan kepala biro) bergaji Rp40 juta. Sementara eselon II Kejagung (direktur dan kepala kejaksaan tinggi) bergaji Rp25 juta.
3. Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta. Sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp35 Juta.
4. Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 miliar. Sedangkan Kejagung berkisar Rp30 miliar (termasuk tangani pidana diluar korupsi seperti, HAM, pajak, hingga kepabeanan). (Ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar