BREAKING NEWS: Kantor Dinas PUPRPERKIM Papua Digeledah KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Senin, 27 Mei 2024 08:59 WITA

Kantor Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPERKIM) Provinsi Papua, di Jalan Sumatera Nomor 15 Dok IV, Jayapura Utara, Papua, (Foto: dok. Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPERKIM) Provinsi Papua, di Jalan Sumatera Nomor 15 Dok IV, Jayapura Utara, Papua, tiba-tiba didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. Kedatangan petugas KPK di Kantin Dinas PUPRPERKIM Papua dikawal dengan jajaran kepolisian.
Petugas KPK mendatangi Kantor Dinas PUPRPERKIM Papua dalam rangka upaya hukum penggeledahan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), dan kawan-kawannya (dkk).
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PUPRPERKIM Papua, dalam perkara tersangka LE dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
KPK hingga kini masih mencari bukti tambahan untuk menguatkan sangkaan terhadap Lukas Enembe. Kendati demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan penyidik KPK dari Kantor Dinas PUPRPERKIM Papua. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berlangsung penggeledahan. Akan diinfokan perkembangannya," ungkap Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
{bbseparator}
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar