Bupati Mamberamo Tengah Papua Masuk Daftar Pencarian Orang KPK
Senin, 27 Mei 2024 10:26 WITA

Surat permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak resmi berstatus sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sejalan dengan surat permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak yang telah dikirimkan KPK ke pihak kepolisian pada Jumat (15/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan DPO atas nama Ricky Ham Pagawak. Faizal juga mengamini bahwa Ricky Pagawak saat ini sudah berstatus sebagai buronan KPK.
"Iya betul," singkat Faizal Rahmadani saat dikonfirmasi ihwal status buronan Ricky Ham Pagawak, Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ricky mangkir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah prodi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK kemudian melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ricky Pagawak, beberapa waktu lalu. Namun, Ricky berhasil lolos saat dijemput paksa KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
KPK mengimbau kepada Ricky Pagawak kepada Ricky Pagawak untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengancam akan memasukkan Ricky Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron jika tidak kooperatif.
"Kepada tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ucapnya.
Sehingga, kata Ali, kepada siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Ricky Pagawak bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang. Ali berharap dukungan dari masyarakat terkait proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada Tersangka," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar