Jadi Tersangka, Bupati Mamberamo Tengah Papua Lolos dari Tangkapan KPK

Selasa, 28 Mei 2024 19:16 WITA

Card image

Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Net)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada Kamis, (14/7/2022) Namun, Ricky mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sedianya, Ricky Pagawak dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah prodi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 

"Kamis (14/7/2022), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/7/2022).

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," sambungnya.

KPK kemudian upaya hukum jemput paksa terhadap Ricky Pagawak setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Ricky berhasil lolos dari tangkapan KPK. Ia berhasil kabur melarikan diri. 

"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," bebernya.

KPK mengimbau kepada Ricky Pagawak untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengancam akan memasukkan nama Ricky Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron jika tidak kooperatif.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya