KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina
Selasa, 07 Januari 2025 12:15 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah modus dugaan rasuah terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Dugaan korupsi itu terbongkar usai penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu dugaan korupsi yang didalami dari sejumlah saksi yakni adanya penggelapan dana dengan modus sebagai bonus. Modus dugaan korupsi itu didalami lewat saksi mantan Operation Manager PPT ETS, Bayu Satria Irawan dan eks International Director PPT ET Singapore, M Harun.
"Didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi "penggelapan" yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1/2025).
"PPT ETS ini merupakan "cucu" dari PT Pertamina dan salah satu pihak pembeli LNG Pertamina. PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG yang dibeli dari pertamina," sambungnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi VP LNG PT Pertamina tahun 2019 sampai 2024, Achmad Khoiruddin. Dia diperiksa terkait transaksi LNG CCL pada tahun 2019 sampai 2021 yang menyebabkan kerugian pada PT Pertamina sebesar 124 juta dollar Amerika Serikat.
"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021, karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar," ungkap Tessa.
Tessa juga mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara akibat penandatanganan kontrak pembelian LNG. Di mana, kata Tessa, saat itu belum ada calon pembeli yang berminat dengan LNG. Hal itu didalami KPK lewat saksi mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid.
"Saksi didalami terkait penandatangan kontrak pembelian LNG dimana saat itu Pertamina belum punya calon pembeli," jelas Tessa.
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.
Komentar