KPK Tetapkan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tersangka, Langsung Dipenjara
Rabu, 08 Januari 2025 22:37 WITA
KPK Menahan Tersangka Mantan Dirut sekaligus Direktur Investasi PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rabu (8/1/2025)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. ANS Kosasih ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).
"KPK selanjutnya menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Kosasih pasca diumumkan sebagai tersangka. Kosasih ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," jelas Asep.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan ratusan miliar rupiah ini. Tersangka lainnya tersebut yakni, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Asep mengungkapkan, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana
RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," katanya.
Reporter: Satrio
Komentar