KPK Panggil Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad terkait Korupsi Dana Hibah
Rabu, 08 Januari 2025 15:07 WITA
Suasana gedung Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad (AS), pada hari ini. Pria yang karib disapa Gus Sadad tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Selain Gus Sadad, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Iskandar, serta dua pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (8/1/2025).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Anwar Sadad. Gus Sadad sempat dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Saat itu, KPK berencana menjemput paksa Anwar Sadad jika tak juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaaan. Lembaga antirasuah mengingatkan Anwar Sadad untuk kooperatif.
Reporter: Satrio
Komentar