KPK Didesak Usut Indikasi Korupsi Jokowi dan Keluarganya
Rabu, 08 Januari 2025 09:22 WITA
Sejumlah Aktivis 98 yang Tergabung dalam Nurani 98 Mendatangi KPK untuk Meminta Pengusutan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya, Selasa (7/1/2025)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Desakan itu disampaikan oleh para aktivis 98 yang tergabung dalam aliansi Nurani 98.
"Agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya," kata Dosen UNJ sekaligus mantan aktivis 98, Ubedillah Badrun, Rabu (8/1/2025).
Jokowi dan keluarganya sudah dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nama Jokowi juga sempat masuk nominasi salah satu tokoh pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro mengakui bahwa laporam OCCRP tersebut memperkuat adanya indikasi Jokowi melakukan korupsi. Oleh karenanya, KPK diminta untuk menindaklanjuti.
Berdasarkan laporan OCCRP, dibeberkan Antonius, Jokowi telah melemahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara kelembagaan dan peradilan di Indonesia demi keuntungan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
"Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan Praktik Korupsi dan Kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang menunggu adanya laporan dari masyarakat sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
"Menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP. KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memastikan bahwa pihaknya memproses setiap laporan yang masuk. Namun memang, kata dia, proses tindaklanjut laporan yang masuk sifatnya rahasia.
"Tidak semua hal atau tindakan penelaahan di tingkat pelaporan maupun penyelidikan bisa dibuka publik karena sifatnya juga ada yang sifatnya tertutup pada saat itu sudah di naikkan ke tahap penyidikan berdasarkan kebijakan saat ini semua perkara akan disampaikan ke masyarakat," kata Tessa.
Reporter: Satrio
Komentar