Saksi Pelapor Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Tanah Waris Keluarga Jero Kepisah

Selasa, 07 Januari 2025 22:57 WITA

Card image

Suasana Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang melibatkan keluarga Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (7/1/2025). (Foto:Dok.MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang melibatkan keluarga Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (7/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AANEW).

Dalam persidangan, saksi pelapor beberapa kali mendapat teguran dari Majelis Hakim PN Denpasar. Hal ini terjadi karena kesaksiannya dianggap tidak sesuai dengan berkas perkara yang ada. Saksi pelapor tidak dapat menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah maupun dokumen terkait silsilah keluarga yang menjadi inti perkara.
Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Kadek Duarsa, menilai kesaksian yang diberikan AANEW tidak sesuai dengan fakta dan cenderung mengada-ada. Ia juga menyebut keterangan saksi lemah dan penuh kontradiksi.

“Menurut saya, keterangan saksi ini bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya. Keterangan yang diberikan juga sangat berbelit-belit dan lemah,” ujar Kadek Duarsa seusai sidang.

Kadek Duarsa menyoroti bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor lebih mengarah pada status perdata terkait kepemilikan tanah, meskipun perkara yang dilaporkan adalah pidana dugaan pemalsuan silsilah. Ia pun menyarankan agar pelapor membawa persoalan ini ke ranah perdata.

“Dari kesaksian dan bukti yang disampaikan, semuanya mengarah pada klaim status kepemilikan tanah keluarga Jero Kepisah. Jika sudah masuk ke sengketa hak, itu harusnya masuk ranah perdata. Kami menyarankan kepada pelapor untuk melakukan gugatan perdata dan membuktikan kepemilikan haknya,” tegasnya.

Kadek Duarsa juga membantah pernyataan saksi yang mengklaim telah melakukan uji forensik atas silsilah keluarga. Menurutnya, uji forensik hanya dilakukan pada silsilah milik pelapor, tanpa membandingkan dengan silsilah keluarga Jero Kepisah.

“Saksi menyatakan telah melakukan uji forensik, tetapi hanya pada silsilah miliknya. Sedangkan silsilah keluarga Jero Kepisah tidak diuji forensik. Jadi, klaim otentisitas dari pihak pelapor ini tidak berdasar,” jelas Kadek Duarsa.

Ia menambahkan, saksi bahkan tidak mengetahui keberadaan nama Gusti Gede Raka Ampug dalam silsilah keluarga Jero Kepisah yang berasal dari Banjar Kepisah. Saksi justru menyebut nama tersebut berasal dari Banjar Suci, sehingga pernyataannya dianggap tidak relevan dengan fakta.

“Dia (pelapor) memastikan bahwa Gusti Gede Raka Ampug berasal dari Jambe Suci atau Banjar Suci, tetapi dia tidak tahu bahwa nama itu juga ada di Banjar Kepisah,” tandas Kadek Duarsa.

Sidang perkara ini masih berlanjut, dengan keluarga Jero Kepisah tetap berkomitmen membuktikan keaslian silsilah dan kepemilikan tanah mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya