Buronan Kasus Korupsi Dana KJKS Ditangkap Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 14:04 WITA

Card image

Dona Sari Dewi ditangkap di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 12:58 WIB. (Foto: /Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Perempuan bernama Dona Sari Dewi (40) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dona merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Oleh karenanya, dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270," ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Namun karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Dona memilih tidak datang memenuhi panggilan sehingga dimasukkan dalam DPO. 

Upaya memburu terpidan membuahkan hasil. Ia dapat ditangkap di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 12:58 WIB.

Sumedana mengatakan, terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan dengan lancar.

"Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang," bebernya.

 

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya