Cabut Laporan Polisi, Bupati Bintuni Urung Pidanakan Pensiunan Guru
Senin, 27 Mei 2024 07:07 WITA
Bupati Teluk Bintuni (Kemeja Biru) berpelukan dengan Pius Nafurbenan seusai penandatanganan Surat Pernyataan Damai .
Males Baca?
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pihak I (Bupati Petrus Kasihiw) dan Pihak II (Pius E Nafurbenan) telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polres Teluk Bintuni, yaitu perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu, 02 April 2022.
Kemudian, Pihak I dan Pihak II telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, dan yang ketiga; Pihak I dan PIhak II telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat pengadilan.
Yang terakhir sebagai penutup dari surat pernyataan damai ini, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan terkait penyelesaian perkara tersebut, Pihak I dan Pihak II tidak akan menuntut Polres Teluk Bintuni dalam bentuk apapun.
Selain ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan, surat ini juga ditandatangani Yohanes Akwan, Simon Kambia, Finsensius Ranggafu serta Engelbenrtus Kofiaga yang bertindak sebagai saksi.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar dan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, juga menyaksikan penandatangan perdamaian tersebut. (hs)
Komentar