Cabut Laporan Polisi, Bupati Bintuni Urung Pidanakan Pensiunan Guru
Senin, 27 Mei 2024 07:07 WITA

Bupati Teluk Bintuni (Kemeja Biru) berpelukan dengan Pius Nafurbenan seusai penandatanganan Surat Pernyataan Damai .
Males Baca?
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pihak I (Bupati Petrus Kasihiw) dan Pihak II (Pius E Nafurbenan) telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polres Teluk Bintuni, yaitu perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu, 02 April 2022.
Kemudian, Pihak I dan Pihak II telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, dan yang ketiga; Pihak I dan PIhak II telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat pengadilan.
Yang terakhir sebagai penutup dari surat pernyataan damai ini, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan terkait penyelesaian perkara tersebut, Pihak I dan Pihak II tidak akan menuntut Polres Teluk Bintuni dalam bentuk apapun.
Selain ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan, surat ini juga ditandatangani Yohanes Akwan, Simon Kambia, Finsensius Ranggafu serta Engelbenrtus Kofiaga yang bertindak sebagai saksi.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar dan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, juga menyaksikan penandatangan perdamaian tersebut. (hs)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar