Capaian Kerja Kejari Klungkung Tahun 2022, Ini yang Disampaikan Shirley Manutede
Senin, 27 Mei 2024 06:15 WITA
Kajari Klungkung, Shirley Manutede (Foto: Inter Kejari Klungkung)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di bawah kendali Shirley Manutede selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung menyampaikan capaian kinerja.
Shirley menerangkan, di Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"JMS menyasar pelajar. Selain itu juga ada Jaksa Menyapa di Radio untuk mengenalkan tentang hukum dengan tagline "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman"," tuturnya, Jumat (22/7/2022).
Bidang Pidana Umum (Pidum) lanjutnya, pada tahun 2022 telah menangani perkara pidana sebanyak 30 kasus dengan mayoritas perkara narkotika, dan 25 di antaranya telah dilakukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dari segi penerimaan negara dari perkara tilang masuk sejumlah 1.399 perkara dengan penerimaan denda tilang sebesar Rp135 juta sekian," terangnya.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada tahun 2022 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil 2 perkara telah naik ke tingkat penyidikan.
Salah satunya terkait tindak pidana korupsi yang terbaru terkait dugaan penyidikan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa pada LPD Desa Bakas, yang berdasarkan perhitungan sementara pada saat penyelidikan diduga mengalami kerugian sebesar Rp4.242.903.424,-
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada tahun 2022 telah melaksanakan 6 perjanjian kerja sama, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Datun Kejari Klungkung juga menerima 2 Surat Kuasa Khusus di Bidang Litigasi dan 43 SKK di bidang non litigasi, 14 kali pertimbangan hukum berupa Legal Assistance serta telah melaksanakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp40.433.039.861,971,-
"Sementara untuk bidang pembinaan, berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara sejumlah Rp151 juta sekian," ucap Kajari. (ag)
Komentar