Cek Semeton! Ini Aturan bagi Pamedek Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Rabu, 02 April 2025 11:01 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Surat EdaranNomor 08 Tahun 2025. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Tatanan Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (2/4/2025).

Dalam regulasi tersebut, tercantum beberapa aturan untuk pamedek/pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Kawasan Pura Agung Besakih.

Pertama, pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih. Selanjutnya, pamedek yang mengendarai bus/truk, akan diantar menggunakan shuttle bus listrik dsri Tempat Parkir Kedungdung menuju Area Manik Mas.

"Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy)," kata Koster.

Bagi wisatawan, Koster menegaskan mereka hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar persembahyangan.

Kelima, lanjut Koster, pamedek/pengunjung wajib membawa kantong untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

"Pamedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih," tandasnya.

Koster menyampaikan, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dihelat setahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Pada tahun ini, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan mulai 12 April hingga 3 Mei 2025.

"Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali," ungkap Koster saat membacakan SE.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya