Cheryl Darmadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Kamis, 02 Januari 2025 20:29 WITA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Foto:Kejagung)
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi (CD), anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain Cheryl Darmadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. “Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 31 Desember 2024,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resmi pada Kamis (2/1/2025).
Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan rekayasa perizinan yang dilakukan untuk menguasai lahan di kawasan hutan secara ilegal. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah melalui pabrik kelapa sawit anak perusahaan PT Monterado Mas. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini dialihkan ke berbagai entitas, termasuk PT Asset Pasific dan Yayasan Darmex, yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
“Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencakup kerugian finansial dan kerusakan lingkungan yang signifikan,” ujar Harli.
Barang bukti yang berhasil disita Kejaksaan Agung mencakup uang tunai senilai lebih dari Rp6,3 triliun, aset tanah dan bangunan seluas ratusan ribu hektar di berbagai daerah, hotel di Bali, apartemen mewah, 31 kapal, satu helikopter, dan dokumen-dokumen keuangan.
Harli juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam upaya memulihkan kerugian negara. “Kami terus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli di bidang keuangan, hukum pidana, lingkungan, serta hasil audit dari BPKP,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin usaha perkebunan secara tidak sah oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, yang kini telah divonis bersalah. Aktivitas ilegal ini berlanjut dengan pengolahan kelapa sawit di pabrik milik PT Monterado Mas dan perusahaan terkait lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Lan
Komentar