Daftar Tunggu Jemaah Haji di Bali Capai 29 Tahun
Selasa, 21 Januari 2025 21:26 WITA
Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci. (Foto: Istimewa)
Males Baca?DENPASAR - Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Bali, Muhammad Nasihuddin mengatakan bahwa daftar tunggu jemaah haji di Bali mencapai 29 tahun.
"Dari (total kuota haji) 18.400 kalau asumsi setiap tahun Bali itu 698, artinya antrian di Bali itu sudah mencapai 28-29 tahun. Artinya daftar sekarang berangkatnya 29 tahun yang akan datang," ungkap Nasihuddin saat dikonfirmasi MCWNews.
Nasihuddin menambahkan jumlah tersebut masih bisa berubah terkait jumlah kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. "Kalau kita sistemnya, kalau ada tambahan kuota, ya urut porsi berikutnya. Jadi sistemnya kan first time, first serve gitu," tambah Nasihuddin.
Lebih lanjut, Nasihuddin mengatakan, jika ada calon jemaah haji meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan, hal tersebut bisa dilimpahkan ke ahli waris atau keluarga yang bersangkutan.
"Bagi jamaah yang meninggal dunia setelah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 diterbitkan, maka bisa dilimpahkan. Dapat tuh artinya tidak harus. Karena kan diberikan dua pilihan, mau dilimpahkan atau dibatalkan gitu," tandasnya.
Adapun pelimpahan kuota bisa diberikan kepada pasangan, anak kandung, saudara maupun orang tua kandung. "Untuk siapa yang menerima penimpahan itu adalah keputusan keluarga, ahli warisnya. Kita hanya menyiapkan fasilitas bahwa kalau ada yang meninggal dunia atau sakit permanen," tutup dia.
Reporter: Ran
Komentar