Dana Pembagunan Kelurahan Kota Ternate Diduga di Korupsi
Selasa, 28 Mei 2024 14:18 WITA
Males Baca?
MCW News, Ternate | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Kota Ternate tahun 2015 berpotensi korupsi. Padalnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang diterbitkan pada 23 Mei 2016 dengan nomor 12.B/LHP/XIX.TER/5/2016 itu menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 239.641.462.769,00 dan terealisasi sebesar Rp 208.510.954.114,44 atau 87,01% pada laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015. Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) adalah dana yang dikelola oleh pemerintah kelurahan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan kelurahan. Anggaran dan realisasi DPK berasal dari Belanja barang dan jasa harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dari hasil pemeriksaan dokumen diketahui dari DPK yang telah disalurkan pada TA 2015 terdapat 14 kelurahan yang terlambat memasukkan pertanggungjawaban DPK sesuai ketentuan dan terdapat realisasi penggunaan DPK yang menghasilkan aset namun atas aset tersebut belum dilakukan pencatatan. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dari penggunaan DPKK dan DPKU terdapat penggunaan dana yang menghasilkan aset, misal berupa peralatan mesin atau gedung bangunan namun atas aset tersebut belum dilakukan pencatatan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan. Kondisi tersebut mengakibatkan Penyaluran DPK berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga belanja barang dan jasa yang terlambat dipertanggungjawabkan berpotensi dan tidak digunakan sesuai ketentuan. PT BPRS Bahari Berkesan tidak patuh terhadap ketentuan dan nota kesepahaman terkait penyaluran DPK serta tim Pembina Tingkat Kota kurang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan dan pelaporan DPK oleh Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Kelurahan,tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Kelurahan tidak patuh terhadap ketentuan dalam pelaksanaan dan pelaporan DPK,belum ada petunjuk teknis terkait pencatatan aset yang berasal dari pelaksanaan DPK. Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Walikota Ternate agar memerintahkan PT BPRS Bahari Berkesan untuk patuh terhadap ketentuan dan nota kesepahaman terkait penyaluran DPK memerintahkan tim Pembina Tingkat Kota agar lebih cermat melakukan kontrol terhadap pelaksanaan dan pelaporan DPK oleh Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Kelurahan,memerintahkan kepala BPM untuk menyempurnakan petunjuk pemberian DPK khususnya terkait penganggaran (kode rekening) DPK dan pencatatan aset. (timmcwnews)
Komentar