KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto di Jaksel

Rabu, 05 Februari 2025 11:03 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemaeno (JS) yang berlokasi di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan di rumah Japto tersebut masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Sebelum rumah Japto, KPK sudah lebih dulu menggeledah kediaman Politikus NasDem, Ahmad Ali (AA) pada siang menjelang sore 

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Rabu (5/2/2025).

Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan dari rumah Ketum PP tersebut. Tessa masih belum membeberkan secara rinci. Sementara itu, KPK telah berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait perkara Rita Widyasari dari rumah Ahmad Ali.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam," kata Tessa.

Berdasarkan informasi, uang yang disita terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Belum diketahui nominal uang yang berhasil disita dari rumah Ahmad Ali. KPK masih melakukan penghitungan jumlah uang tersebut.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya