Diduga Lakukan Penistaan Agama, KMHDI Somasi Atlas Beach Club Bali
Rabu, 05 Februari 2025 09:15 WITA

Tangkapan layar video yang menggambarkan Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ di Atlas Beach Club. (Foto: Istimewa)
Males Baca?DENPASAR - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melayangkan somasi kepada Atlas Beach Club Bali buntut penggunaan latar belakang Dewa Siwa dalam sebuah pertunjukan musik DJ. Video terkait kegiatan tersebut tersebar luas dan viral di jagat dunia maya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KMHDI merespons keras tindakan yang dilakukan salah satu kelab malam terbesar di Pulau Dewata tersebut. LBH KMHDI juga menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan tafsir penistaan agama dan penggunaan yang tidak tepat terhadap atribut agama Hindu.
"Sebagai informasi, penggunaan simbol-simbol agama dalam konteks yang tidak semestinya dapat melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama," kata Ketua Umum KMHDI I Wayan Darmawan lewat keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, kata Darmawan, tindakan yang dilakukan Atlas Beach Club Bali ini juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Hindu. "Hal ini juga bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," tambah Darmawan.
Berikut isi somasi yang dilayangkan KHMDI kepada Atlas Beach Club Bali:
1. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali dapat memberikan keterangan terkait penggunaan simbol Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ;
2. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk segera memperhatikan pelarangan penggunaan simbol-simbol agama dalam kegiatan hiburan malam atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan;
3. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk meminta maaf secara terbuka kepada umat Hindu atas penggunaan simbol agama yang tidak tepat
tersebut;
4. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali harus berkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan;
5. Bahwa Kami berharap dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima dapat segera memberi keterangan terbuka dan pemintaan maaf kepada umat Hindu dan masyarakat luas;
6. Bahwa Jika tidak ada itikad baik dari pihak Manajemen Atlas Beach Beach Club Bali untuk memenuhi tuntutan tersebut, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar