Sekda Bali Gelar Sidak, Pastikan Perangkat Daerah Nihil Botol Plastik-Kemasan Sekali Pakai

Rabu, 05 Februari 2025 11:08 WITA

Card image

Sekda Bali Dewa Made Indra melakukan sidak ke perangkat daerah terkait penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Selasa (4/2/2025). (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda Bali) Dewa Made Indra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sepuluh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali terkait penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Dewa Made Indra memeriksa setiap ruangan untuk memastikan tidak ada penggunaan botol plastik dan kemasan sekali pakai. “Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (4/2/2025).

Dewa Indra memastikan bahwa perangkat daerah telah mematuhi arahan SE tersebut dengan baik. Para pegawai juga tampak beralih menggunakan tumbler (botol minum) untuk kebutuhan sehari-hari di kantor. "Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free,” ujar birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng tersebut.

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra juga mengapresiasi kepala perangkat daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Pemprov Bali, lanjut Dewa Indra, harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai.

“Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, maka kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” tegasnya.

Dewa Indra menegaskan, sidak akan terus dilakukan di perangkat daerah lainnya untuk memastikan semua pegawai patuh terhadap kebijakan ini. "Kami ingin memastikan bahwa semua perangkat daerah benar-benar bebas dari sampah plastik sekali pakai," tambah Sekda.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya