Dewas Bongkar Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan, KPK Tindak Lanjuti
Senin, 27 Mei 2024 05:30 WITA

Dewan Pengawas (Dewas) Menggelar Konpers Dugaan Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan KPK, Selasa (20/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) membongkar adanya dugaan pungutan liar di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pungli tersebut diduga dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Oknum petugas rutan KPK diduga terima pungli hingga mencapai Rp4 miliar.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Adapun, modus pungli yang diduga dilakukan oknum petugas rutan KPK yakni menerima uang dari tahanan ataupun pihak-pihak terkait. Oknum petugas rutan KPK menerima uang lewat rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diambil secara tunai dari perantaraan pihak ketiga.
"Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil temuan dan penelusuran dewas, oknum petugas rutan KPK tersebut diduga menerima pungli Rp4 miliar kurun waktu tiga bulan. Dewas memperkirakan jumlah uang pungli yang diterima nilainya bisa bertambah.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," beber Albertina.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ditegaskan Tumpak, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," pinta Tumpak.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti temuan Dewas tersebut. Asep mengaku telah menerima laporan dari Dewas soal dugaan pungli Rp4 miliar oknum petugas rutan KPK.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Asep dikonfirmasi terpisah.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar