Diduga Korupsi Dana TWP AD, Pensiunan Kolonel Ditahan

Senin, 27 Mei 2024 07:23 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kolonel CZI (purn) CW AHT yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ditahan, Selasa (29/3/2022).

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad berdasarkan keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Kolonel CZI (purn) CW AHT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Perbuatan tersangka diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. 

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Kolonel CZI (purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka lain berinisial KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Juga menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg, serta diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. 
 

"Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp59 miliar," jelasnya. (puspenkum/ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya