Diduga wanprestasi, PT Dayak Membangun Pratama Digugat
Rabu, 10 Juli 2024 20:52 WITA
Kasuwan SH., CLA., selaku Kuasa hukum PT Bhakti Karya Mandiri
Males Baca?JAKARTA - PT Dayak Membangun Pratama (DMP) yang merupakan salah satu perusahaan dari Group Black Diamond Resources Tbk yang bergerak dalam bisnis pertambangan Batu Bara telah mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama dengan PT Bhakti Karya Mandiri (BKM), namun dalam perjalanannya PT DMP melakukan Wanprestasi atas perjanjian tersebut.
"Sesuai dengan Perjanjian Kerja yang diberikan kepada PT. DMP ke PT. BKM, yakni pekerjaan Jasa Pengangkutan Batu Bara No. 010/V/DMP-BKM/2023 dan Sewa Menyewa Alat Berat No. 011/V/DMP-BKM/2023. Lokasi kerja PT. DMP di Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kasuwan SH., CLA., selaku Kuasa hukum PT Bhakti Karya Mandiri, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut ia menyebut PT DMP telah ingkar janji terhadap kesepakatan yang dilakukan oleh PT BKM.
“Bahwa dari awal kerja sama PT DMP sudah ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen pembayarannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Perjanjian dengan pihak PT BKM,” sambungnya.
Menurutnya, PT DMP selalu memberikan janji-janji pembayaran kepada PT BKM, tetapi tidak kunjung terealisasi, walaupun PT BKM sudah berulang-ulang kali menyurati pihak DMP.
“Mereka berjanji akan membayar kepada BKM, tapi tidak ada angka dan waktu yang pasti (sesuai surat terlampir), sehingga Pihak BKM dengan terpaksa mengakhiri kerja samanya dengan pihak DMP, karena wanprestasi pembayaran dan pada bulan Januari 2024 maka pihak PT.BKM menarik semua unitnya keluar dari Lokasi kerja PT. DMP,” imbuhnya.
Kasuwan menyebut, pihak PT DMP yang merupakan perusahaan dari Group Black Diamond Resources Tbk, tidak memiliki itikad baik dan tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan kewajiban terhadap PT BKM.
"PT BKM pun terus meminta haknya kepada PT. DMP dan melalui kuasa hukumnya telah memberikan SOMASI I,II, dan III kepada PT DMP pada tanggal 5 September 2023, selain itu, PT BKM juga telah menggugat PT DMP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 331/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 16 April 2024," ujarnya.
“Harapan kami, dari pengadilan ini bukan hanya sebagai kompensasi finansial yang kami dapatkan. Melainkan juga agar publik lebih teredukasi mengenai kasus wanprestasi ini. Hal penting yang kita petik atau belajar dari kasus ini dan memperbaiki diri serta menghargai kerja sama dengan pihak perusahaan lain,” pungkasnya Kasuwan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak PT Dayak Membangun Pratama belum memberikan tanggapan, saat dicoba dihubungi ke nomor telpon PT tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Reporter: Dewa
Komentar