Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kasus Narkotika Segera Jalani Sidang
Senin, 27 Mei 2024 14:19 WITA

Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika, Rabu (25/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Tersangka dan barang bukti kasus narkotika dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Proses Tahap II dengan tersangka Andi Prayitno berlangsung virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf menerangkan, dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih pada penuntut umum.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Denpasar, terhitung mulai hari ini sampai dengan 13 Februari," ucapnya, Rabu (25/1/2023).
Tersangka dalam perkara ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atau menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dari tangan tersangka, ditemukan berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 998 gram netto yang terbungkus dalam plastik bening.
Serta ditemukan 2.000 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 gram netto yang terdapat di di dalam 20 plastik klip bening.
"Adapun Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp10 miliar," terang Kajari.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar