Kejagung kembali Tetapkan Satu Tersangka Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Senin, 27 Mei 2024 05:09 WITA

MA langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (24/1/2023). (Foto: Andrie/Kejagung)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Ia adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS dan YS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana menerangkan, usai ditetapkan tersangka, MA langsung ditahan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," terangnya, Rabu (25/1/2023).
Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI), telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Yakni untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam perkara ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar