Dinilai Provokatif, Krama Adat Bugbug Tuntut Klarifikasi AWK

Rabu, 29 Mei 2024 01:13 WITA

Card image

Ratusan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (20/9/2023). (Foto: Ady/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau dikenal dengan Arya Wedakarna (AWK) terkait kasus pembakaran villa di Bugbug, Kabupaten Karangasem, memicu kontroversi.

Akibatnya, ratusan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (20/9/2023). 

Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas statement yang dilontarkan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Bali itu.

Tim Hukum Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, selaku koordinator aksi mengatakan pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Shanti) di Istana Mancawarna, Rabu (13/9/2023), dinilai provokatif, memecah belah, dan melampaui tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai seorang anggota DPD.

“Pernyataan AWK telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i, j, dan huruf p,” urai Jro Ong.

Di samping itu, lanjutnya, juga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain.

Lebih lanjut, Jro Ong mengatakan pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (2). 

“Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statement-nya yang akan membantu membebaskan para Tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 khususnya pasal 26 ayat (2),” ungkap Jro Ong, panggilan akrabnya.

Dipicu Pembakaran Properti Villa Deatiga Neano

Sebelumnya diketahui, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti mengadakan demo untuk menolak pembangunan Villa Deatiga Neano, Bugbug ke Kantor Bupati dan DPRD Karangasem, Kamis (30/8/2023).

{bbseparator}

Usai demo di depan kantor Bupati dan DPRD Karangasem, ada komando dari beberapa peserta demo untuk datang ke Villa Deatiga Neano di Banjar Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Karangasem. 

Sesampai mereka di depan villa, beberapa oknum Gema Shanti mendobrak dan melakukan perusakan pintu gerbang selanjutnya membakar beberapa properti milik Villa Deatiga Neano.

Perwakilan kontraktor villa yang dibakar I Gede Suparta melaporkan kejadian perusakan dan pembakaran villa ke SPKT Bali. Polda Bali pun telah menetapkan 13 orang Warga Bugbug sebagai Tersangka pengrusakan dan pembakaran villa. 

Pasca penetapan 13 orang warga Bugbug menjadi Tersangka, sejumlah pentolan Gema Shanti yang dipimpin oleh mantan Kelian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa dan Ketua Tim 9 Gema Shanti I Gede Putra Arnawa beserta puluhan anggota Gema Shanti melakukan pengaduan kepada AWK.

Dalam kesempatan menerima aduan tersebut yang disiarkan secara langsung di media sosial, Jro Ong mengatakan AWK menyampaikan sejumlah pernyataan yang diduga melanggar tata tertib dan kode etik dirinya sebagai seorang anggota DPD. 

“Misalnya, ia (AWK, red) menyampaikan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan, AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), tata etika secara adat dan dia juga menyatakan tahu siapa ‘the man behind’ kasus ini,” kata Jro Ong.

Kemudian, ungkap Jro Ong lebih lanjut, AWK menyatakan ada kontra intelijen yang bermain dalam kasus perusakan dan pembakaran villa tersebut. AWK juga menyatakan perusakan dan pembakaran villa tersebut by design, sudah disiapkan oleh orang-orang tertentu karena tidak mudah membakar bahan-bahan seperti bambu.

AWK, katanya, juga menyatakan meski tidak ingin mengintervensi hukum namun dengan kekuasaannya dia bisa membantu masyarakat Gema Shanti yang ditahan.  

“AWK memberikan arahan kepada warga Gema Shanti mengajukan gugatan ke pengadilan terkait izin villa tersebut dan menyatakan agar melapor ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) jika ada intimidasi oleh ASN,” ujar Jro Ong.

{bbseparator}

“Ia juga mengatakan akan mengawal dengan berkomunikasi dengan pusat dan dia juga menyatakan tidak perlu bicara sama pengadilan, Jaksa, Kapolres, Kapolda, tapi langsung komunikasi dengan Pemerintah Republik Indonesia. AWK menyatakan levelnya dia adalah level presiden dan bukan kroco-kroco,” tandasnya.

Sayangnya, AWK tidak berada di kantor saat krama Desa Adat Bugbug datang. Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Rahdiana yang menerima kehadiran mereka mengatakan AWK sedang berada di luar kota. 

Ia menjelaskan pihaknya hanya berkewenangan untuk menerima para perwakilan masyarakat yang ingin meminta klarifikasi AWK.

"Kita sih gak punya kewenangan untuk kasih komentar terkait aksi tersebut. Tapi yang jelas, sebanyak 40 orang perwakilan sudah kami terima hari ini untuk menyampaikan keluhannya di ruang rapat DPD," jelasnya.

Awak media mencoba menghubungi AWK melalui telepon WhatsApp-nya. Sayangnya, nomornya tidak aktif dan pertanyaan yang dikirim awak media melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

 

 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya