Dinyatakan Bersalah, Prana Prabawa Dituntut 7 Tahun Penjara 

Rabu, 29 Mei 2024 00:20 WITA

Card image

Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a.

Dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Juga ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair.

Serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Primair.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan, Kamis (8/12/2022).

JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai sebesar Rp4,8 miliar.

{bbseparator}

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tutur jaksa.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto menambahkan, setelah tahap pembuktian di persidangan hari ini bendasarkan Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, terdapat 3 bidang tanah atas nama terdakwa di Desa Bakti Seraga Buleleng dirampas Untuk Negara.

Dijelaskan, dalam proses pembuktian, penuntut umum mengajukan keterangan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang merupakan orang tua terdakwa, keterangan 2 orang ahli, petunjuk serta keterangan terdakwa.

Dan dari pembuktian tersebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa bersama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih pada tahun 2016 hingga tahun 2020 

Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa juga telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp4,8 miliar lebih untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Luga menerangkan, selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatannya telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri.

{bbseparator}

Mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Tak hanya itu, rekening terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa telah digunakan untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan/atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information).

Serta mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

"Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, penuntut umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara," bebernya.

Ditambahkan, adapun hal memberatkan yang disampaikan penuntut umum terhadap perbuatan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya, serta erdakwa masih berusia relative muda sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari.

"Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari penuntut umum. Selanjutnya terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," pungkasnya.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya