Dipecat dari DPD RI, AWK: Saya Tidak Malu karena Bela Hindu dan Masyarakat Bali
Rabu, 29 Mei 2024 05:48 WITA

Anggota DPD RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Beredar kabar tentang keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memecat senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) kini mencuat ke publik.
Menariknya, Arya Wedakarna ketika dikonfirmasi merespons hal ini dengan santai, bahkan ia menegaskan tidak merasa malu diberhentikan sebagai anggota DPD RI.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI," terangnya kepada wartawan di Denpasar Bali, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut politisi kelahiran 23 Agustus 1980 ini mengaku, penghentian dirinya lantaran membela agama Hindu dan masyarakat Bali.
"Tidak malu karena laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kan yang saya bela agama Hindu dan masyarakat Bali," tegas Arya Wedakarna.
Untuk diketahui sebelumnya ramai di media sosial perihal cuplikan video sidang pembacaan keputusan dari BK DPD RI yang dibacakan Made Mangku Pastika.
Dimana, dalam video tersebut senator Bali Arya Wedekarna diberhentikan karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik atau tata tertib DPD RI.
Hal ini disampaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar