Ditipu Pria Pengangguran, Pemilik Toko Handphone Rugi Rp29,5 Juta
Selasa, 28 Mei 2024 23:12 WITA

Wajah pelaku penipuan saat di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3/2023). (Foto : Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Polisi menangkap pria bernama Imam Muarifin karena melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura membeli iPhone. Hal itu dilakukan karena ia terjerat pinjaman online (online).
Akibat perbuatan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu, pemilik toko handphone di seputaran Denpasar mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengungkapkan, sebelumnya pelaku menawar iPhone 14 Pro Max yang dijual korban melalui sosial media, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Setelah cocok harga Rp29,5 juta, ia mengajak korban bertemu di Hotel Ohana Jalan Kubuanyar, Kuta, Badung. Saat bertemu, karyawan toko bernama Novi Aulia menyerahkan iPhone kepada pelaku.
Di sana Imam yang mengaku sebagai tamu hotel mengatakan akan mengambil uang ke kamar. Namun Setelah menunggu sekitar 2 jam tak ada muncul, karyawan toko mencoba bertanya ke pihak hotel.
Karyawan toko itu terkejut setelah mendapat informasi dari pihak hotel jika pelaku bukan tamu di sana, karena namanya tidak ada di buku catatan.
"Saat itu juga, karyawan toko melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kuta," beber Kompol Yogie.
Dua pekan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta mendapat informasi tengah berada di sebuah tempat gadai handphone di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar.
{bbseparator}
Tak mau buang waktu, polisi menuju tempat gadai dan mendapati pelaku tengah berada di tempat tersebut, Sabtu (24/3/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur iPhone yang belum dibayar saat cash on delivery (COD). IPhone tersebut lalu digadai sebesar Rp17,2 juta.
"Uang hasil gadai dipakai pelaku membayar pinjaman online dan membayar utang-utang lainnya. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku karena dia pengangguran," beber Kapolsek.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar