Ditjen Hubla Tingkatkan Tata Kelola BMN untuk Transparansi dan Efisiensi

Jumat, 24 Januari 2025 17:26 WITA

Card image

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan.

Males Baca?

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2024. 

Acara ini berlangsung di Jakarta pada 16–25 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang lebih akuntabel dan efisien.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pelaporan yang berkala dan sesuai pedoman peraturan akan membantu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pemanfaatan aset negara,” ujar Lollan.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab kolektif untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian BMN demi kepentingan masyarakat dan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Lollan mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan berhasil meraih peringkat kedua tingkat Kementerian/Lembaga atas pencapaian sertifikasi tanah 100%. “Capaian ini membuktikan komitmen kami dalam mengelola aset negara secara profesional dan transparan. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja,” katanya.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla, Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung selama sembilan hari dalam tiga tahap, melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola BMN dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.

“Penyusunan laporan ini menjadi forum strategis untuk memastikan seluruh UPT mampu menyusun laporan Wasdal BMN sesuai regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 2023. Harapan kami, hasilnya akan menjadi landasan untuk pengelolaan aset yang lebih baik,” jelas Wisnu.

Dalam acara ini, Ditjen Hubla juga memberikan penghargaan kepada sejumlah UPT yang berhasil mencapai penetapan status penggunaan BMN secara persentase 100% serta optimalisasi pemanfaatan BMN dengan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya