Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pengerusakan, WNA Australia Ditangkap Tim Tabur Kejari Mataram
Selasa, 28 Mei 2024 11:05 WITA

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram saat mengamankan WNA Australia, Kamis (2/2/2023). (Foto: Andre/Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler berusia 54 tahun ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pria asing yang merupakan Direktur PT Grend House ini sebelumnya diputus bersalah sehingga menjadi terpidana dalam kasus pengerusakan.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengrusakan" dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023).
Atas putusan itu, ia mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 5 Mei 2020, MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Belum puas, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasinya.
Sehingga Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi rumahnya di kawasan Gili Trawangan, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 08:00 Wita.
Di sana tim menjelaskan kepada bahwa akan melakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
"Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram," terang Sumedana.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar