DKLH Bali Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Penanganan Sampah

Rabu, 26 Februari 2025 13:09 WITA

Card image

Plt Kepala DKLH Provinsi Bali I Made Rentin. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) bakal menganggarkan dana sebesar Rp40 miliar lebih untuk penanganan sampah di Pulau Dewata. Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala DKLH Bali I Made Rentin dalam diskusi publik yang digelar JMSI Bali, Selasa (25/2/2025).

Rentin menyebut, dana tersebut bersumber dari pungutan wisatawan asing (PWA) dan akan diserahkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK ke delapan kabupaten/kota se-Bali. Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang tak menerima alokasi anggaran karena dirasa telah mampu menyelesaikan masalah sampah.

"Bantuan Keuangan Khusus digelontorkan kepada kabupaten/kota besarnya Rp40 miliar di tahun ini. Rp 10 miliar untuk Denpasar, Rp6 miliar untuk Tabanan dan Gianyar, sisanya masing-masing Rp4 miliar di luar Badung," ucap Rentin.

Selain itu, Rentin mengklaim, DKLH Bali tengah menyusun road map terkait pengelolaan sampah di Bali.

"Kami di DLHK sedang mempersiapkan road map pengelolaan sampah di Bali. Permasalahan sampah merupakan permasalahan yang kompleks maka perlu melibatkan berbagai stakeholder," tambahnya.

Pemprov Bali, lanjut Rentin, sejatinya telah melalukan beragam upaya untuk menangani persoalan sampah. Salah satunya dengan melakukan study tiru ke China.

Negeri Tirai Bambu dinilai menjadi salah satu negara yang berhasil mengolah sampah menjadi energi atau Wash to Energy. "Dan Gubernur Bali (Koster,red)  akan mengadopsi pola seperti di China," tandas Rentin.

Saat ini, Pemprov Bali telah mengeluarkan regulasi-regulasi untuk penanganan sampah, seperti Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang  Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, serta terkini adalah Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya