DKLH Bali Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Penanganan Sampah
Rabu, 26 Februari 2025 13:09 WITA

Plt Kepala DKLH Provinsi Bali I Made Rentin. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) bakal menganggarkan dana sebesar Rp40 miliar lebih untuk penanganan sampah di Pulau Dewata. Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala DKLH Bali I Made Rentin dalam diskusi publik yang digelar JMSI Bali, Selasa (25/2/2025).
Rentin menyebut, dana tersebut bersumber dari pungutan wisatawan asing (PWA) dan akan diserahkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK ke delapan kabupaten/kota se-Bali. Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang tak menerima alokasi anggaran karena dirasa telah mampu menyelesaikan masalah sampah.
"Bantuan Keuangan Khusus digelontorkan kepada kabupaten/kota besarnya Rp40 miliar di tahun ini. Rp 10 miliar untuk Denpasar, Rp6 miliar untuk Tabanan dan Gianyar, sisanya masing-masing Rp4 miliar di luar Badung," ucap Rentin.
Baca juga:
ASN BPBD-DKLH Bali yang Masih Gunakan Kemasan Plastik Bakal Dihukum di Bawah Tiang Bendera
Selain itu, Rentin mengklaim, DKLH Bali tengah menyusun road map terkait pengelolaan sampah di Bali.
"Kami di DLHK sedang mempersiapkan road map pengelolaan sampah di Bali. Permasalahan sampah merupakan permasalahan yang kompleks maka perlu melibatkan berbagai stakeholder," tambahnya.
Pemprov Bali, lanjut Rentin, sejatinya telah melalukan beragam upaya untuk menangani persoalan sampah. Salah satunya dengan melakukan study tiru ke China.
Negeri Tirai Bambu dinilai menjadi salah satu negara yang berhasil mengolah sampah menjadi energi atau Wash to Energy. "Dan Gubernur Bali (Koster,red) akan mengadopsi pola seperti di China," tandas Rentin.
Saat ini, Pemprov Bali telah mengeluarkan regulasi-regulasi untuk penanganan sampah, seperti Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, serta terkini adalah Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar