Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Apresiasi Pencopotan Kajari Madiun karena Pungli

Selasa, 28 Mei 2024 11:07 WITA

Card image

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, (Foto: Dokumen Pribadi)

Males Baca?


MADIUN - Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai keberanian dan ketegasan Kajati Jawa Timur layak diapresiasi sekaligus merupakan suatu keberhasilan.

Menurutnya, hal ini adalah nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya. 

"Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya," tuturnya, Minggu (11/6/2023).

Dikatakan Azmi, menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

"Ini penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, di mana Kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya," tegasnya.

Ia menyatakan Andi Irfan telah melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan, di mana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba.

Perilakunya yang nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana, sehingga pencopotan dan proses pidana sudah tepat dilakukan bagi pejabat kejaksaan karena melakukan tindak pidana korupsi pemerasan.

"Pencopotan ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera dan efek edukasi, melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korps Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika," tukasnya.


Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya