DPRD Bali Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Selasa, 15 April 2025 20:25 WITA

Card image

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (15/4/2025). (Foto: DPRD Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) resmi mengesahkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam rapat paripurna, Selasa (15/4/2025).

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memimpin langsung jalannya rapat dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

"Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya," ungkap Koordinator Pembahasan Revisi Perda, Gede Kusuma Putra yang membacakan Laporan Akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Selanjutnya, draf Perda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. Revisi Peraturan Gubernur pun akan menyusul agar implementasi bisa segera berjalan efektif, ditargetkan mulai Mei 2025.

Kusuma Putra menjelaskan, perubahan aturan ini mencakup beberapa poin krusial, seperti perluasan ruang lingkup kebijakan, pengecualian pungutan untuk kategori wisatawan tertentu, serta penambahan substansi penting seperti kerja sama, imbal jasa, hingga sanksi administratif bagi wisatawan yang tak patuh membayar.

Tak hanya untuk pelindungan budaya dan alam, hasil pungutan kini juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan layanan kepariwisataan dan biaya operasional pemungutan itu sendiri.

"Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing," tutur Kusuma Putra.

Sementara itu, Gubernur Koster mengapresiasi DPRD Bali yang membahas dan mengesahkan revisi ini kurang dari satu bulan.

“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan anggota dewan untuk membahas rancangan perubahan Perda ini. Yang saya ikuti dinamikanya sangat bagus. Usul, saran dan pandangannya yang cukup sehingga meningkatkan kualitas pengaturan dari perubahan Perda ini yang mengandung beberapa norma,” terang Koster.

{bbseparator}

Menurut Koster, revisi Perda ini membuat regulasi PWA jauh lebih kuat dan jelas. Kini, kerja sama dengan pihak ketiga bisa dilakukan secara sah, lengkap dengan MoU dan perjanjian kerja sama.

“Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU dan sudah PKS itu mudah mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja target bisa kita capai lebih optimal,” ungkap Gubernur Koster di hadapan para anggota dewan.

Koster menyebut bahwa sejak penerapan perdana pada 14 Februari 2024 hingga akhir tahun nanti, pungutan wisman baru menyentuh Rp318 miliar atau sekitar 32 persen dari target.

Menurutnya, rendahnya capaian itu disebabkan sistem yang masih baru serta belum optimalnya skema kerja sama dan imbal jasa yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi.

Dengan revisi ini, ia optimistis pendapatan dari pungutan akan melonjak tajam mulai pertengahan 2025. "Kita perlu sumber dana yang cukup untuk membiayai program-program prioritas Bali," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya