Dua Terdakwa Korupsi BUMDes di Buleleng Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Rabu, 29 Mei 2024 07:57 WITA

Sidang korupsi BUMDes Mekar Laba, Temukus, Banjar, Kabupaten Buleleng, berlangsung online, Kamis (26/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Dua perempuan yang menjadi terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba, Temukus, Banjar, Kabupaten Buleleng, Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi dituntut berbeda.
Dalam sidang secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa dkk menuntut Nyoman Budiani 4 tahun penjara dan Pratiwi 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti dari Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
"Menuntut terdakwa Nyoman Budiani pidana selama 4 tahun dan terdakwa Pratiwi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta subsidiair masing-masing 3 bulan kurungan.
Serta membebankan kepada terdakwa 1, Nyoman Budiani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp67.472.500 dan terdakwa 2, Luh De Pratiwi sebesar Rp36.349.500.
Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling
lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
{bbseparator}
Dalam perkara ini, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah durubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai pada dakwaan primair.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar