Dua Terdakwa Korupsi BUMDes Divonis Ringan

Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Card image

Terdakwa saat sidang vonis secara virtual yang berpusat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/2/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Dua terdakwa korupsi pengelolaan dana BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi divonis ringan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti, Nyoman Budianii alias Lisa divonis 1 tahun penjara dan Luh De Intan Pratiwi dihukum 1 tahun dan 1 bulan penjara.

"Menghukum terdawa 1, Nyoman Budiani alias Lisa untuk membayar uang penggati sebesar nihil dan terdakwa 2, Luh De Intan Pratiwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.316.500,00," kata hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/2/2023).

"Dengan ketentuan jika terdakwa 2, tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dileleng untuk menutupi uang pengganti tersebut," sambung hakim.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. 

Mengembalikan uang sejumlah Rp 3.543.000,00 yang menjadi kelebihan bayar terhadap terdakwa 1, Nyoman Budiani alias Lisa. 

"Menetapkan masa penahanan yang akan dijalanin oleh kedua terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan," kata hakim.

Dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 
sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Selain itu, membebaskan terdakwa Nyoman Budianidan terdakwa Luh De Intan Pratiwi oleh karena itu dari dakwaan primair. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya