Dua Terdakwa Korupsi BUMDes Divonis Ringan
Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Terdakwa saat sidang vonis secara virtual yang berpusat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/2/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Serta menyatakan terdakwa Nyoman Budiani dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa jauh dari tuntutan JPU Ida Kade Widiatmika, dkk. Bahkan kedua terdakwa divonis turun drastis jika dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari Buleleng.
Dalam sidang sebelumnya, Nyoman Budiani dituntut empat tahun penjara dan Pratiwi empat tahun dan enam bulan penjara. Saat diberikan kesempatan oleh hakim, terdakwa langsung menerima vonis itu. Sebaliknya JPU masih pikir-pikir.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar