Dua Terdakwa Korupsi BUMDes Divonis Ringan

Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Card image

Terdakwa saat sidang vonis secara virtual yang berpusat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/2/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Serta menyatakan terdakwa Nyoman Budiani dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa jauh dari tuntutan JPU Ida Kade Widiatmika, dkk. Bahkan kedua terdakwa divonis turun drastis jika dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari Buleleng.

Dalam sidang sebelumnya, Nyoman Budiani dituntut empat tahun penjara dan Pratiwi empat tahun dan enam bulan penjara. Saat diberikan kesempatan oleh hakim, terdakwa langsung menerima vonis itu. Sebaliknya JPU masih pikir-pikir.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya