Eks Dirjen Perkeretaapian Juga Jadi Tersangka Kasus LRT Sumsel

Selasa, 05 November 2024 20:11 WITA

Card image

Kejati Sumatera Selatan gelar jumpa pers terkait menetapkan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (5/11/2024).

Males Baca?

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai  seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. 

Status hukum mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017 tersebut dikonfirmasi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Selasa (5/11/2024).

Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Oktober lalu atas dugaan menerima aliran dana sebesar Rp18 miliar selama menjabat. Penetapan ini menambah panjang kasus yang membelit Prasetyo yang lebih dulu ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung pada Minggu (3/11/2024) atas dugaan korupsi pembangunan rel kereta api Besitang-Langsa. 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penetapan tersangka terhadap Prasetyo  dilakukan setelah bukti-bukti yang ada dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum. “Bukti permulaan yang cukup menunjukkan adanya penerimaan dana dalam beberapa kali transaksi ke rekening PB selama periode 2016-2020. Tim penyidik akan mendalami aliran dana tersebut lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan penerimaan lainnya,” jelasnya.

Menurut Vanny, Prasetyo telah dipanggil sebanyak tujuh kali sebagai saksi dalam proses penyidikan. Pada panggilan kelima, surat panggilan diterima oleh keluarganya. Penyidik Kejati Sumsel kini bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Prasetyo terkait dugaan korupsi LRT ini.

Prasetyo Boeditjahjono juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek senilai Rp1,3 triliun yang dikelola Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan ini berlangsung dari 2017 hingga 2023 dan didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam pelaksanaan proyek, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya