Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Polisi sebagai Tersangka

Kamis, 28 November 2024 16:45 WITA

Card image

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dok.Tanda Baca)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik kepolisian, hari ini. Sedianya, Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketidakhadiran Firli Bahuri dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Ian Iskandar. Ian telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini.

"Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade Safri, Kamis (28/11/2024).

Kendati demikian, Ade tak membeberkan secara detail alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan berkaitan dengan ketidakhadiran Firli Bahuri.

"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata Ade Safri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengamini bahwa kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik kepolisian hari ini. Ketidakhadiran Firli, kata Ian, karena adanya alasan hukum yang belum dipenuhi penyidik.

"Ya alasan hukum lah, alasan hukum yang bahwa tidak terpenuhinya apa ya, tuduhan syarat materiil yang dituduhkan kepada beliau," kata Ian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Ian juga memastikan bahwa Firli dalam keadaan sehat. "Beliau sehat Alhamdulillah, masih di Jakarta tentu," jelasnya.

Untuk itu, kata Ian, dia telah menyampaikan surat absennya Firli ke Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait hal tersebut.

"Hari ini kami, sebelum ke sini, sudah menyampaikan surat terkait dgn pemanggilan pak Firli oleh pihak Polda Metro Jaya. Nah surat itu berisi tentang pemberitahuan beliau tidak dapat diperiksa hari ini," katanya.

"Tentu saja ada alasan-alasan yg kami sampaikan ke pihak penyidik polda, kenapa beliau tidak dapat diperiksa hari ini," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya